Kalauikatan kovalen nonpolar, pasangan elektron ikatannya akan sama kuat ke semua atom, di mana keelektronegatifan antar ikatannya sama. Contohnya adalah atom H yang berikatan dengan atom H lagi, keduanya memiliki nilai keelektronegatifan masing-masing 2,1. Contoh lainnya adalah minyak. Nah, itu dia jenis-jenis ikatan kovalen.
Perikatandengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, misalnya Amir akan melepaskan sahamnya jika keadaan ekonomi membaik. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi, misalnya Santa akan menarik investasinya jika Amir masuk menjadi pemegang saham baru.
KonsepAkad. Akad secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa, akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
DariUsaha Sendiri, pendapatan dari total penjualan barang atau jasa setelah dikurangi total biaya produksi. Misalnya, pendapatan dari hasil jualan toko kelontong. Dari Pendapatan Lain, bisanya pendapatan lain didapat di luar dari gaji dan usaha sendiri. Pendapatan lain didapat tanpa adanya kegiatan usaha, misalnya hasil menyewakan rumah, mobil
Checkspelling or type a Nov 17, 2021 · Jin bomoh nombor ekor berlawan dengan jin syarikat judi Jul 15, 2020 · Nombor Ekor Gelap Pulak Terdapat dua jenis nombor yang digunakan dalam tulisan Arab; angka piawai (digunakan di majoriti negara Arab) dan angka Arab timur yang digunakan di Iran, Pakistan dan India Terdapat dua jenis nombor yang
Idiomadalah makna leksikal yang terbentuk dari beberapa kata. Kata-kata yang tersusun dengan kombinasi kata lain dapat pula menghasilkan makna yang berlainan. Leksikal artinya makna yang terdapat dalam kamus. Makna lambang kebahasaan yang bersifat dasar. Sebagian idiom merupakan bentuk beku atau tidak berubah.
NHT0. Apakah Anda pernah mendengar istilah Perikatan? Bisa jadi tak banyak yang mengetahui tentang arti Perikatan walaupun mungkin kita pernah menggunakannya. Kalau bicara mengenai finansial, istilah ini memiliki beberapa arti. Disini kita akan membahas Perikatan yang masih memiliki keterkaitan dengan keuangan. Pembahasan mengenai Perikatan biasanya juga berkaitan dengan istilah lain, yaitu Hukum Acara, Piutang dan Harta. Definisi Perikatan Definisi Menurut Otoritas Jasa Keuangan Hubungan hukum antara pihak yang berhak menuntut suatu prestasi dan pihak yang berkewajiban memenuhinya verbintenis. Simak penjelasan tentang Perikatan lebih lanjut berikut ini agar kamu lebih paham mengenai apa yang dimaksud Perikatan. Apa Itu Perikatan? Perikatan adalah aturan yang mengatur hubungan hukum dalam harta kekayaan antara dua pihak atau lebih, yang memberi hak pada salah satu pihak kreditur dan menuntut sesuatu dari pihak lain debitur atas suatu prestasi. Perikatan bersumber pada Undang-Undang, dimana hak dan kewajiban yang muncul karena Undang-Undang mengaturnya demikian. Objek Perikatan Objek perikatan adalah hak pada kreditur dan kewajiban pada debitur yang dinamakan prestasi yang berupa Tindakan memberikan sesuatu, seperti penyerahan hak milik dalam jual beli ataupun sewa menyewa. Melakukan suatu perbuatan, seperti melaksanakan pekerjaan tertentu. Tidak berbuat, maksudnya tidak akan membangun suatu bangunan pada suatu bidang tertentu. Artikel Terbaru
Anda pasti familiar dengan istilah perikatan, tapi apakah Anda sudah tau apa itu perikatan? Masih banyak orang yang menyamakan perikatan dengan perjanjian, padahal keduanya cukup berbeda, lho! Singkatnya, perikatan adalah hubungan hukum yang muncul dari perjanjian. Jadi, tanpa adanya perjanjian, perikatan tak akan bisa lahir. Nah, untuk memahami perikatan lebih jauh, kami akan membahasnya dengan lengkap di artikel ini. Mulai dari definisi, unsur, hingga asas perikatan ini. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai! Apa itu Perikatan? Sumber gambar Pixabay Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di lapangan harta kekayaan, lalu pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Nah, hubungan hukum ini lahir karena adanya suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Misalnya, perjanjian hutang piutang, perjanjian kerja sama, dan sebagainya. Baca juga Apa Itu Surat Perjanjian? Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya Dasar Hukum Perikatan Dasar hukum perikatan bisa Anda temukan di Pasal 1233 KUHPer yang berbunyi “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang” Baca juga Perjanjian dan Kontrak Apa Persamaan dan Perbedaannya? Jenis Perikatan Mengutip dari website Fakultas Hukum Unair, jenis perikatan dibedakan menjadi dua – Mengacu Pada Buku III KUHPer Berdasarkan Sumbernya — bersumber dari perjanjian dan bersumber dari undang-undang Berdasarkan Wujud Prestasinya — memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu Perikatan Bersyarat — ditanggungkan pada peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu terjadi Berdasarkan Ketetapan — ditangguhkan pelaksanaannya sampai waktu yang ditentukan Perikatan Alternatif — dalam memenuhi kewajibannya, debitur bisa memilih salah satu prestasi yang telah ditentukan Perikatan Tanggung Renteng — beberapa orang bersama-sama menjadi pihak yang berhutang ke kreditur Perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Tak Dapat Dibagi-Bagi — setiap debitur hanya bertanggung jawab sebesar bagiannya dalam pemenuhan prestasi Perikatan dengan Ancaman Hukuman — untuk menjamin pelaksanaan perikatan, maka seseorang wajib melakukan sesuatu bila tak bisa memenuhi perikatan – Perikatan yang Objeknya Lebih dari Satu Perikatan Alternatif — memberikan pilihan ke para pihak untuk memilih satu atau dua lebih kewajiban atas prestasi Perikatan Generik — objeknya ditentukan menurut jumlah dan jenis Perikatan Fakultatif — membebaskan debitur untuk memenuhi kewajiban yang lain, bila tak bisa memenuhi kewajiban pokoknya Baca juga Apa Itu Kontrak? Syarat Sah, Asas, dan Contohnya Unsur Perikatan Ada empat unsur perikatan, yaitu 1. Hubungan Hukum Hubungan yang diatur oleh hukum Melekatkan hak ke satu pihak dan kewajiban di pihak lainnya Bila salah satu pihak tak melaksanakan kewajiban, maka bisa dituntut pembuhannya Hubungan hukum sendiri bisa terjadi karena Kehendak para pihak Sebagai perintah peraturan undang-undangan 2. Para Pihak Debitur — pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau pihak yang berhutang kewajiban Kreditur — pihak yang berhak menuntut pemenuhan prestasi atau pihak yang mempunyai piutang hak Baca juga Mengenal Surat Perjanjian Kredit dan Contohnya 3. Kekayaan Pandangan Klasik — hubungan dapat dikategorikan sebagai perikatan bila dapat dinilai dengan sejumlah uang Pandangan Baru — walaupun tak bisa dinilai dengan uang, tapi bila masyarakat atau rasa keadilan menghendaki, maka bisa diberi akibat hukum 4. Prestasi Prestasi adalah kewajiban yang harus Anda laksanakan. Dalam dunia hukum, kewajiban adalah beban yang Anda tanggung dan bersifat kontraktual atau perjanjian perikatan. Sehingga, bila perikatan Anda belum selesai, maka ada keharusan untuk memenuhinya prestasi. Menurut Pasal 1234 KUHPer, ada tiga bentuk prestasi, yaitu Memberikan sesuatu Berbuat sesuatu Tak berbuat sesuatu Selain itu, syarat prestasi adalah sebagai berikut Tertentu atau bisa ditentukan Objeknya tidak dilarang oleh hukum Dimungkinkan untuk dilaksanakan Baca juga Panduan Kontrak Baku di Indonesia [Terlengkap] Asas Hukum Perikatan Asas perikatan bisa Anda temukan di Buku III KUHPer, yaitu Asas Kebebasan Berkontrak — segala sesuatu di perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai UU bagi mereka Pasal 1338 KUHPer. Asas Konsensualisme — perjanjian lahir pada saat terjadinya kesepakatan antara para pihak mengenai hal-hal pokok dan tak membutuhkan formalitas Pasal 1320 KUHPer. Wanprestasi dan Akibatnya Wanprestasi adalah akibat yang timbul bila salah satu pihak tak melakukan apa yang diperjanjian. Bentuk wanprestasi ini ada empat, yaitu Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan Melaksanakan apa yang dijanjian, tapi tak sebagaimana dijanjikan Melakukan apa yang dijanjikan, tapi terlambat Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tak boleh dilakukan Baca juga 7 Contoh Surat Penagihan Berbagai Jenis, Terlengkap! Kelola Dokumen Perjanjian dan Kontrak dengan Mekari Sign! Itulah pembahasan lengkap mengenai perikatan. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar pengertian perikatan, unsur, hingga asasnya. Sekarang, Anda pasti sudah paham, kan? Oh ya, sekarang Anda juga bisa membuat perjanjian maupun kontrak secara digital, lho! Ini dinamakan dengan kontrak elektronik dan sudah banyak digunakan, terutama bila para pihak berada di beda kota atau beda negara. Nah, Mekari Sign juga sudah mendukung fitur ini dan bisa langsung Anda nikmati, lengkap dengan emeterai yang bisa Anda bubuhkan. Coba Mekari Sign Sekarang! Mirza berusaha untuk menyampaikan informasi dengan jelas dan mudah dipahami pembaca. Tulisannya didasarkan dari riset menyeluruh ke berbagai sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri. Jadi, seringkali tulisannya menjadi referensi bagi pembaca yang membutuhkan informasi akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Pengertian Perikatan Perikatan adalah Hubungan hukum antara pihak yang berhak menuntut suatu prestasi dan pihak yang berkewajiban memenuhinya verbintenis. Otoritas Jasa Keuangan Definisi Perikatan Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih di mana satu pihak berhak atas prestasi sedangkan pihak lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasi tersebut. Jenis-Jenis Perikatan Klasifikasi jenis perikatan dapat dibagi menjadi 6 jenis, yaitu 1. Perikatan berdasarkan sumbernya, yang dapat dibedakan menjadi dua, yakni – Perikatan yang bersumber dari perjanjian – Perikatan yang bersumber dari undang-undang 2. Berdasarkan wujud prestasinya, perikatan dapat dibedakan menjadi tiga, yakni - Perikatan Memberi Sesuatu - Perikatan Berbuat sesuatu - Perikatan Tidak Berbuat Sesuatu 3. Perikatan bersyarat, yakni perikatan yang ditanggungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut 4. Perikatan berdasarkan ketetapan waktu, suatu perikatan yang ditangguhkan pelaksanaanya sampai pada waktu yang ditentukan. 5. Perikatan alternatif, di mana debitur dalam memenuhi kewajibannya dapat memilih salah satu diantara prestasi yang telah ditentukan. 6. Perikatan tanggung renteng, yakni suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang berhadapan dengan satu orang kreditur. Jika salah satu dari debitur itu telah membayar utangnya pada kreditur, maka pembayaran itu akan membebaskan teman-teman yang lain dari utang. 7. Perikatan dapat dibagi-bagi, yakni suatu perikatan dimana setiap debitur hanya bertanggung jawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya. Dengan demikian dia pun terbebas dari kewajiban pemenuhan prestasi selebihnya. 8. Perikatan dengan ancaman hukuman, yakni suatu perikatan di mana seseorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi.
MACAM MACAM HUKUM PERIKATAN 16 May 2021 Perikatan murni Apabila di dalam suatu perikatan masing-masing pihak terdiri atas hanya satu orang saja, sedangkan yang dituntut juga berupa satu hal saja dan penuntutannya dapat dilakukan seketika maka perikatan semacam ini disebut Perikatan Murni Bersahaja Subekti, 1979 4. Perikatan bersyarat Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik dengan cara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan menurut ter- jadi atau tidak terjadi peristiwa tersebut Pasal 1253 KUH Perdata. Mengingat syarat dalam ketentuan pasal tersebut maka terdapat dua macam perikatan bersyarat Perikatan bersyarat tangguh Perikatan bersyarat batal Perikatan dengan ketepatan waktu Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya Pasal 1268 KUH Perdata. Perikatan dengan Ketetapan Waktu bertolak belakang dengan Perikatan Ber- syarat. Karena yang disebutkan belakangan itu mengandung peristiwa yang belum pasti terjadi, sedangkan yang disebutkan sebelumnya mengandung peristiwa yang telah pasti terjadi, hanya saja pelaksanaannya yang ditangguhkan. Adapun ketetapan waktu yang diberikan kreditur atau Hakim ke- pada debitur untuk masih dapat memenuhi perikatannya disebut termede grace waktu yang bertujuan mengampuni debitur dari wanprestasi. Misalnya, terdapat dalam perjanjian timbal balik dengan syarat putus, dalam hal itu Hakim dapat memberikan jangka waktu satu bulan lagi kepada debitur untuk memenuhi prestasinya Badrulzaman, 1995 59. Perikatan manasuka Perikatan semacam ini diatur dalam Pasal 1272 KUH Perdata yang ber- bunyi "Dalam perikatan-perikatan manasuka si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang lain." Hak memilih itu ada pada si berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada pihak si berpiutang Pasal 1273 KUH Perdata. Misalnya, si Ali mempunyai tagihan uang kepada si Badu yang sudah lama tidak dibayarnya. Kemudian Ali mengadakan perjanjian dengan Badu, bahwa Badu akan dibebaskan oleh Ali atas utangnya jika saja ia mau menyerahkan mobil atau motor kesayangannya. Menurut Badrulzaman 1995 60, Perikatan Manasuka dapat ber- ubah menjadi Perikatan Murni Bersahaja dengan beberapa cara, yaitu bila salah satu dari barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan Pasal 1274 KUH Perdata; bila salah satu dari barang-barang yang dijanjikan itu hilang atau musnah Pasal 1275 KUH Perdata; bila salah satu dari barang-barang yang dijanjikan karena kesalahan si berutang tidak lagi dapat diserahkan Pasal 1275 KUH Perdata. Perikatan tanggung-menanggung Perikatan Tanggung-menanggung atau Perikatan Tanggung Renteng terjadi ketika di salah satu pihak terdapat beberapa orang. Dalam hal di pihak debitur terdiri atas beberapa orang ini yang lazim, dikenal dengan sebutan “Perikatan Tanggung-menanggung Aktif ”, sedangkan bila sebalik- nya di pihak kreditur terdiri atas beberapa orang disebut “Perikatan Tanggung- menanggung Pasif ” Pasal 1280 KUH Perdata. Dalam hal Perikatan Tanggung-menanggung Aktif, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utangnya. Sebaliknya pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya. Begitu juga pembayaran yang dilakukan seorang debitur kepada seorang kreditur membebaskan debitur terhadap kreditur lainnya. Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi semata-mata me- nyangkut soal peristiwanya, apakah dapat dibagi atau tidak. Misalnya, perikatan untuk menyerahkan sejumlah barang hasil bumi merupakan perikatan dapat dibagi, sedangkan menyerahkan seekor kuda, merupakan perikatan tidak dapat dibagi. Perikatan dengan ancaman hukuman Perikatan dengan Ancaman hukuman adalah suatu ketentuan sedemi- kian rupa, dengan mana seorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi Pasal 1304 KUH Perdata. Sumber Buku Hukum Perikatan by I Ketut Oka Setiawan
HomeBerawalan PPerikatanDefinisi PerikatanHubungan hukum antara pihak yang berhak menuntut suatu prestasi dan pihak yang berkewajiban memenuhinya verbintenis.Otoritas Jasa KeuanganApa Itu Perikatan?Perikatan adalah aturan yang mengatur hubungan hukum dalam harta kekayaan antara dua pihak atau lebih, yang memberi hak pada salah satu pihak kreditur dan menuntut sesuatu dari pihak lain debitur atas suatu prestasi. Perikatan bersumber pada Undang-Undang, dimana hak dan kewajiban yang muncul karena Undang-Undang mengaturnya berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan. Terdaftar & diawasi olehObjek PerikatanObjek perikatan adalah hak pada kreditur dan kewajiban pada debitur yang dinamakan prestasi yang berupa Tindakan memberikan sesuatu, seperti penyerahan hak milik dalam jual beli ataupun sewa menyewa. Melakukan suatu perbuatan, seperti melaksanakan pekerjaan tertentu. Tidak berbuat, maksudnya tidak akan membangun suatu bangunan pada suatu bidang tertentu. Istilah terkait yang iniMau cari istilah lain? 🔍
jenis jenis perikatan dan contohnya